Senen,4 Desember 2023 Pelaksanaan Pengukuhan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kecamatan Pematang Tiga Kab Bengkulu Tengah Periode 2023-2027

Oleh Admin Permatang Tiga
Dipublikasi Pada 20:38 | 04 Desember 2023

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006  tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid;Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal  Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia  Tahun  2019 Nomor 1115);Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.178/DJA/ 1982 Tahun 1982 tentang Penunjukan Badan Kesejahteraan Masjid Pusat sebagai Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Tanah Dengan Hak Milik;Keputusan Menteri Agama Nomor 350 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan  Pengelolaan Aset-Aset BKM;Keputusan Menteri Agama Nomor 245 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Pusat Periode 2022-2026;Peraturan Ketua Harian Badan Kesejahteraan Masjid Pusat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Revitalisasi Organisasidan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid;

Pembentukan pengurus BKM, Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah Periode 2023-2027 yang Di Hadiri Oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah "Drs.Rachmat Riyanto,ST,M.A.P" yang  dalam lampiran Keputusan ini dipandang mampu dan  memenuhi  syarat untuk diangkat  sebagai pengurus  Badan  Kesejahteraan Masjid Kecamatan Pematang Tiga. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah tentang Susunan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Kecamatan Pematang Tiga Periode 2023-2027; sangatlah penting untuk di bentuk mengingat Masjid sebagai salah satu pusat pembinaan dan pengembangan masyarakat Islam menempati peranan penting dalam proses perubahan sosial, terutama dalam membangun aspek rohani. di Kecamatan Pematang Tiga masjid merupakan simbol kekuatan bagi masyarakat yang tidak dapat terpisahkan dari kehidupan dan masjid juga menjadi simbol eksistensi, baik secara kualitas maupun kuantitas masyarakat Muslim.
Semangat masyarakat Kecamatan Pematang Tiga dalam membangun masjid begitu tinggi, hal ini terbukti hampir setiap desa di Kecamatan Pematang Tiga berdiri masjid dengan berbagai macam ukuran dan keindahan bangunannya.

+